Hati-hati!! Sanksi Pelanggar Kantong Plastik Denda Rp25 Juta hingga Izin Operasional Dicabut
Pemprov DKI Jakarta tidak akan langsung memberikan sanksi bagi pelanggar larangan pengunaan kantong plastik yang berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Adapun sanksi pelanggar larangan dari denda Rp25 juta hingga pencabutan izin.
Baca Juga
Terkait sanksi pembekuan izin, Andono menuturkan, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu. Kemudian, jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin."Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.
Izin ya admin..:)
BalasHapussilahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353