Hati-hati!! Sanksi Pelanggar Kantong Plastik Denda Rp25 Juta hingga Izin Operasional Dicabut



Pemprov DKI Jakarta tidak akan langsung memberikan sanksi bagi pelanggar larangan pengunaan kantong plastik yang berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Adapun sanksi pelanggar larangan dari denda Rp25 juta hingga pencabutan izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, mekanisme pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sebelum pengenaan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan.

Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3x24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, pelanggar dikenakan sanksi denda secara bertahap. "Pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap yakni, Rp5-25 juta," kata Andono di Jakarta, Rabu (1/7/2020).(Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)

Terkait sanksi pembekuan izin, Andono menuturkan, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu 5 (lima) minggu. Kemudian, jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin."Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan (1 tahun setelah pergub mulai berlaku)," pungkasnya.



Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Hati-hati!! Sanksi Pelanggar Kantong Plastik Denda Rp25 Juta hingga Izin Operasional Dicabut"

  1. Izin ya admin..:)
    silahkan langsung saja bermain bersama kami di Arenadomino(com) ditunggu kehadiran anda semua hadiah nyata menanti anda semua silahkan.. WA +855 96 4967353

    BalasHapus